Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan pegawai KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual pada jurnalis perempuan yang sedang meliput proses pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 19 Juni 2023 di KPK.
Ucapan tersebut dilontarkan saat awak media berkerumun mendekati Syahrul Yasin Limpo untuk mengambil gambar dan meminta pernyataannya. Kejadian itu terjadi di Gedung C1 KPK atau Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan.
Kejadian bermula saat Syahrul Yasin Limpo keluar dari Gedung KPK C1. Petugas KPK yang memakai kemeja biru lengan pendek itu terlihat sudah mengawal Syahrul sedari dalam gedung.
Ucapan petugas KPK itu langsung ditanggapi para jurnalis di sana sebagai reaksi terhadap pelecehan verbal.
Pengurus Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta, Bram Setiawan memandang ucapan itu tidak seharusnya terucap dari petugas lembaga antirasuah tersebut.
“Ucapan yang tidak pantas dan mengarah seksisme dalam konteks apa pun tetap tidak bisa dibenarkan,” kata Bram.
Ia menjelaskan, pelecehan verbal di tempat umum seperti halnya yang dilakukan petugas KPK tergolong melanggar hukum, karena diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
“Perbuatan nonfisik pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak sepantasnya. Ujaran yang mengarah seksualitas pelecehan yang merendahkan," tutur Bram.
Bram menjelaskan, jika merujuk pada 15 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan, tindakan seksual nonfisik berupa siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografis dan keinginan seksual.
"Gerak atau isyarat yang bersifat seksual yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya itu juga tergolong pelecehan," ungkapnya.
AJI Jakarta menuntut petugas KPK yang berujar pelecehan itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Bram mengatakan, KPK harus memberikan sanksi tegas untuk petugasnya yang melontarkan pelecehan verbal itu.
“Sanksi yang sesuai dengan tindakannya itu dengan menimbang UU TPKS dan bentuk kekerasan seksual nonfisik menurut Komnas Perempuan,” ujarnya.(rpi/muu)
Load more