Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen KPK Naik ke Penyidikan, Kapolda Beberkan Ada Pihak-pihak yang Sedang Jadi Target
- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Adapun dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM dilaporkan oleh LP3HI pada 11 April 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro tertanggal 11 April 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana.
"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana, jelas Karyoto.
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka.
Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.
Dihentikan, Dewas KPK Sebut Tidak Cukup Bukti
Kasus bocornya dokumen rahasia negara yang seret nama Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebut tidak cukup bukti.
Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (20/6/2023).
Tumpak menjelaskan putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang baik di kalangan internal maupun eksternal KPK.
Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.
"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," jelasnya.
Setelah melakukan klarifikasi, kata dia, Dewas KPK menyimpulkan video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Load more