Kejagung Gali Keterangan Direktur Bintang Komunikasi Utama soal 2 Tersangka TPPU Kominfo
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus awal korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi terkait perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama terkait penyidikan perkara dugaan TPPU," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan tersebut guna mendukung pembuktian dan pemberkasan atas dua tersangka WP dan YM.
Menurutnya, saksi akan memberi keterangan terkait dugaan pencucian uang BTS 4G dan infrakstruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kominfo.
"pemeriksaan untuk tersangka WP dan YM," jelasnya.
Ketut melanjutkan pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU atas pidana asal korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka WP dan YM terkait perkara dugaan TPPU atas kasus korupsi Kominfo.(lpk/muu)
Load more