Jika Tak Penuhi Restitusi, Kubu David Ozora Nilai Mario Dandy Satriyo Tak Ada Niat Menolong Sejak Awal Penganiayaan Berat Berlangsung
Pihak David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan jumlah fantastis, yakni senilai Rp100 miliar.
Selasa, 20 Juni 2023 - 13:26 WIB
Sumber :
- Julio Trisaputra-tvOne
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (raa/nsi)
Load more