Reaksi Denny Indrayana hingga PDIP Soal Putusan MK yang Sahkan Sistem Proporsional Terbuka
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Tak lupa, Denny juga mengapresiasi putusan MK yang menetapkan sistem pemilu terbuka.
"Wajib diapresiasi, dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat. (agr/rpi/saa/muu)
Load more