Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara terkait kabar berita yang belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur positif narkoba jenis sabu.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengaku bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini untuk dilakukan rehabilitasi kepada sang anak.
Sebab, Nahar menyebut, secara fisik anak tersebut mengalami gangguan-gangguan tertentu.
"Kami terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut dari kasus ini. Jika hal-hal yang ada yang membutuhkan untuk ditindaklanjuti tentu kami akan berkoordinasi dengan BNN dan pemerintah Kalimantan Timur," ungkap Nahar kepada wartawan di Gedung KemenPPPA, Rabu (14/6/2023).
Ia mengatakan, kini anak tersebut telah berada di rumah aman milik BNN.
"Saat ini kami mendapat laporan anak korban berada di rumah aman milik Badan Narkotika Nasional yang ada di Kalimantan Timur. Jadi ini tentu ketika sudah ditangani, upaya perlindungan khusus anaknya terus dilakukan," jelas Nahar.
Kemudian, menurut Nahar, untuk mencegah keberulangan insiden tersebut, ia menyarankan agar penjangkauan dan pendampingan dilakukan secara intens. Terkhusus terhadap anak-anak dibawah umur.
"Tentu ada beberapa hal yang bisa direkomendasikan bahwa ini kasus tidak simpel ini karena berkaitan dengan jaringan narkoba. Lalu kita berharap tidak berdampak panjang pada anak. Itu tadi jadi pemulihan secara jangka panjang atau cukup itu perlu dilakukan," tutur Nahar.
"Bisa jadikan anak dan ibu itu disasar lagi oleh pihak-pihak tertentu. Ini juga harus mendapat perlindungan," tambahnya.
Nantinya, kata Nahar, anak tersebut akan diberikan bantuan oleh Pemerintah melalui KemenPPPA.
"Kami kan sistemnya di daerah itu terkait dengan layanan perlindungan perempuan dan anak. Oleh karena itu UPTD PPA di Samarinda sudah ikut serta melakukan upaya pendampingan," ungkapnya.
"Kecuali jika diperlukan kasus ini harus memenuhi unsur lintas provinsi atau lintas negara bahkan nanti tentu layanan akan ditingkatkan nanti ada intervensi," pungkas dia.
Perlu diketahui, Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba usai minum pakai botol pemberian tetangga berinisial ST (51) yang kini ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap botol tersebut ternyata bekas bong yang dipakai ST mengisap sabu.
"Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023).
Rengga mengatakan botol yang digunakan jadi bong itu dipakai ST mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya, ibu korban datang berkunjung ke rumah ST hendak meminjam uang.
"Informasinya orang tua korban ini mau pinjam uang sama pelaku," paparnya.
Di tengah obrolan, ibu korban meminta minum karena balitanya kehausan. ST kemudian mengambil air dalam botol bekas bong.
"Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban," jelasnya.
ST kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rpi/chm)
Load more