Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.
Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.
Pengusaha Jusuf Hamka (kolase tvOnenews)
Jusuf Hamka pengusaha kaya dengan harta berlimpah yang kerap disebut sebagai Konglomerat Jalan Tol.
Pria yang kerap disapa Babah Alun ini, diketahui seorang bos perusahaan jalan tol PT CITRA MARGA Nusaphala Persada (CMNP).
Jusuf Hamka masuk Islam pada tahun 1981 dan bertemu dengan sosok ulama besar Buya Hamka.
Load more