tvOnenews.com - Menko Polhukam, Mahfud MD secara blak-blakan bicara soal kasus korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Diketahui, Johnny G. Plate juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun.
Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
Johnny G Plate saat Kenakan Rompi Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Muhammad Bagas/tvOnenews)
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Mahfud MD mengaku bahwa diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas Menkominfo sampai waktu yang tidak ditentukan.
Di mana dirinya mengetahui dari ajudannya atas pengumuman dari Presiden Jokowi saat hendak bertolak ke Jepang.
"Saya tak diberitahu sebelumnya, tapi menurut saya itu sebuah kepercayaan bahwa Presiden memberi kepercayaan untuk saya untuk membenahi Kominfo untuk sementara, sampai ditemukannya Menteri yang cocok," yang dilansir dari Youtube HAS Creative.
"Jadi sementara nih saya mengawal penegakan hukum dan pembenahan manajerial, jadi begitu pak Presiden terbang ke Tokyo, Pak Pratikno Mensesneg datang ke sini antar SK nya kepada saya," tuturnya.
Pada kesempatan wawancara tersebut, Mamat Alkatiri menanyakan apa fokus utama dari Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.
Fokus pertama adalah terus mengendalikan manajerial secara rutin, yang kedua mengawal penyelesaian kasus korupsi BTS yang merupakan masalah serius.
Mahfud MD berkata bahwa berdasar hitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ini merupakan korupsi birokrasi yang paling serius karena angkanya.
"Karena angkanya, 80 persen dari angka yang keluar menurut BPKP ya dari Rp10 triliun, Rp8 Triliun yang dikorupsi, nanti putusan di Pengadilan mungkin ya sekitar 6 atau 7 gitu," ujarnya.
"Tapi BPKP menghitungnya dengan fiqih, kan tidak selalu sama. Kejaksaan kalau nda salah korupsinya yang mutlak itu Rp1,8 T. Tapi BPKP menemukan lain lagi, karena sejak dari perencanaan, penentuan konsultan, kemudian penentuan harga di mark up." ungkapnya.
Mahfud MD berbicara soal aliran dana dari korupsi Menkominfo.
Menurutnya, konsultan dan perencanaan itu tidak ada, hanya dibuat-buat. Lalu harga di mark up, sesudah harga di mark up, juga uangnya keluar sesuai dengan mark up, barangnya tidak ada.
"Nah maka BPKP menghitung itu Rp8,2 triliun, berapa nanti yang ditentukan Pengadilan itu, kita tunggu saja," jelasnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
“Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya,” ujar dia, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” sambung dia.
Dalam hal ini, Johnny G Plate selaku pengguna Angga dan Menteri tentu menjadi tersangka utama kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
“Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News,Klik di sini
Load more