Akibat rasa ketakutannya, sang WN Kanada itu mengikuti kemauan sang markus dengan membayar sesuai kesanggupannya senilai Rp1 miliar.
Namun, usai melakukan pembayaran itu beberapa pekan kemudian sang WN Kanada itu justru ditangkap oleh pihak Polda Bali pada 20 Mei 2023.
"Akhirnya dia takut bayar secara bertahap. Tapi lama kelamaan masih tetap diminta, ya sudah enggak benar, dia ditangkap.Terus tadi yang dia bilang ternyata tiba-tiba ditangkap. Nah, saat ditangkap orang ini datang lagi. Kamu mau bebas enggak kalau mau bebas bayar lagi. Tanggal 31 Mei dia bayar lagi totalnya Rp750 juta," kata Pahrur.
"Jadi ini tidak terputus. Jadi misalnya pernah suatu waktu oknum ini oknum anggota Polri dengan markus datang ke rumah klien kami. Jadi kalau dikatakan apakah yang memeras murni dengan orang markus atau middleman ini mereka kerja sama," sambungnya. (raa/nsi)
Load more