GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • IST

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Kurungan Penjara, Korban Harap Natalia Rusli Jera

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim yang ketuai oleh Iwan Wadhana, SH, MH dengan hakim anggota Asmudi, SH, MH serta Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum, mengagendakan sidang dengan materi pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat  yang membacakan surat tuntutan dalam sidang Terbuka adalah  Bharoto, SH  Rio Simanungkalit, SH dan Azam Akhmad, SH. Jaksa Penuntut menuntut Terdakwa Natalia Rusli dipenjara satu tahun tiga bulan atas perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar Baroto, SH ketua Tim JPU dalam sidang pembacaan Tuntutan, Selasa (6/6/203).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.

Baca Juga

Beberapa hal yang memberatkan dibacakan Tim JPU dalam surat dakwaan mereka. Terdakwa Natalia Rusli dianggap telah terbukti merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban. Jaksa juga menganggap terdakwa Natalia Rusli berbelit-belit selama di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa dianggap belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Soal tuntutan Tim JPU terhadap Natalia Rusli 1 tahun 3 bulan, Verawati Sanjaya menegaskan bahwa sebenarnya para korban sangat berharap Natalia Rusli dituntut minimal  dua setengah tahun. 

"Tetapi kami semua (para korban) tetap harus menghargai keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah menetapkan 1 tahun 3 bulan kami harus puas dan kami mengucapkan terimakasih atas kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum dalam upaya pembuktian dakwaannya. Kami tidak kecewa dengan tuntutan JPU," urainya

Selanjutnya, Verawati Sanjaya dan para korban lain menunggu keputusan dari para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan vonis hukuman terhadap terdakwa Natalia Rusli. 

"Kami para korban sangat mengharapkan keputusan yang memberi rasa keadilan dan kepastian Hukum dari para Majelis HaKim. Kami percayaken kepada Yang Mulia. Satu yang tidak boleh dilupakan Terdakwa ini kan Mantan DPO atau Buronan Polisi. Hal ini harusnya dapat memperberat tuntutan hukuman Terdakwa. Tadi Tim Jaksa tidak membacakan hal Melarikan diri ini sebagai tindakan yang seharusnya memberatkan Terdakwa," ujar Rayong Djunaidi menambahkan.

Andi Tenrie Peppang, SH menambahkan bahwa dengan tuntutan itu, kelak semoga tidak ada lagi orang yang mengaku sebagai advokat kepada masyarakat karena hal ini  dianggapnya dapat mencoreng Profesi Advokat.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut ini kita semua harapkan dapat memberi efek jera bukan hanya kepada Terdakwa saja tetapi juga kepada orang-orang lain yang akan mengaku-ngaku  seorang Advokat di kemudian hari. Karena hal demikian dapat merugikan bahkan merusak nama besar Profesi Advokat!" tandasnya.

Andi Tenrie Peppang, SH juga menampik bahwa kasus ini disebut sebuah tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa Natalia Rusli.

"Tadi JPU sudah jelas menjabarkan tindakan Terdakwa sudah sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP jadi tidak ada upaya kriminalisasi dari saksi Korban pelapor Verawati Sanjaya terhadap Terdakwa," lanjutnya.

Sementara itu Verawati Sanjaya menyatakan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Terdakwa dari para korban dan bahkan para korban merasa kasihan karena Verawati Sanjaya kerap mendapatkan serangan yang diduga dari pihak Terdakwa bertubi tubi.

"Sedari awal membuat Laporan Kepolisian terhadap Terdakwa bukanlah untuk upaya mengkriminalisasi Terdakwa hal itu sama sekali tidak benar," papar Verawati Sanjaya. (raa/ebs)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cek Bansos PKH Februari 2025 yang Cair Hari Ini, Dana Rp750.000 Siap Dikirim ke Penerima

Cek Bansos PKH Februari 2025 yang Cair Hari Ini, Dana Rp750.000 Siap Dikirim ke Penerima

Bansos PKH diberikan keluarga miskin, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Profil dan Kerajaan Bisnis Aguan, Pemilik Erajaya Swasembada yang Ramai-ramai Ditinggal Petinggi Usai Jajaki Bisnis Boba hingga Mobil Listrik

Profil dan Kerajaan Bisnis Aguan, Pemilik Erajaya Swasembada yang Ramai-ramai Ditinggal Petinggi Usai Jajaki Bisnis Boba hingga Mobil Listrik

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Group.
3 Alasan Indra Sjafri Layak Dipecat PSSI usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Apa Saja?

3 Alasan Indra Sjafri Layak Dipecat PSSI usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Apa Saja?

Sebanyak tiga alasan ini membuat PSSI layak memecat Indra Sjafri dari pelatih Timnas Indonesia U-20 usai gagal total di Piala Asia U-20.
Ingin Ajari Anak Puasa di Ramadhan Besok? Lebih Baik Simak Dulu Saran dari Ustaz Adi Hidayat Ini

Ingin Ajari Anak Puasa di Ramadhan Besok? Lebih Baik Simak Dulu Saran dari Ustaz Adi Hidayat Ini

Kapan waktu yang tepat untuk ajarkan anak puasa Ramadhan? Berikut pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH) tentang waktu dan cara terbaik untuk ajari anak puasa.
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Trending
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Nabi Zakaria adalah salah satu nabi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, dikenal atas kisah kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT.
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ahli tarot Jeng Nimas jauh-jauh hari menerawang nasib Ruben Onsu usai bercerai dari Sarwendah, katanya Bensu akan...
Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal hubungan Sarwendah dan Betrand Peto kembali jadi sorotan. Benarkah sejak awal sudah diprediksi bahwa Onyo akan menghadapi masalah ini?
Selengkapnya
Viral