Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Kurungan Penjara, Korban Harap Natalia Rusli Jera
- IST
Andi Tenrie Peppang, SH menambahkan bahwa dengan tuntutan itu, kelak semoga tidak ada lagi orang yang mengaku sebagai advokat kepada masyarakat karena hal ini dianggapnya dapat mencoreng Profesi Advokat.
"Tuntutan dari Jaksa Penuntut ini kita semua harapkan dapat memberi efek jera bukan hanya kepada Terdakwa saja tetapi juga kepada orang-orang lain yang akan mengaku-ngaku seorang Advokat di kemudian hari. Karena hal demikian dapat merugikan bahkan merusak nama besar Profesi Advokat!" tandasnya.
Andi Tenrie Peppang, SH juga menampik bahwa kasus ini disebut sebuah tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa Natalia Rusli.
"Tadi JPU sudah jelas menjabarkan tindakan Terdakwa sudah sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP jadi tidak ada upaya kriminalisasi dari saksi Korban pelapor Verawati Sanjaya terhadap Terdakwa," lanjutnya.
Sementara itu Verawati Sanjaya menyatakan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Terdakwa dari para korban dan bahkan para korban merasa kasihan karena Verawati Sanjaya kerap mendapatkan serangan yang diduga dari pihak Terdakwa bertubi tubi.
"Sedari awal membuat Laporan Kepolisian terhadap Terdakwa bukanlah untuk upaya mengkriminalisasi Terdakwa hal itu sama sekali tidak benar," papar Verawati Sanjaya. (raa/ebs)
Load more