Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Majelis hakim yang ketuai oleh Iwan Wadhana, SH, MH dengan hakim anggota Asmudi, SH, MH serta Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum, mengagendakan sidang dengan materi pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang membacakan surat tuntutan dalam sidang Terbuka adalah Bharoto, SH Rio Simanungkalit, SH dan Azam Akhmad, SH. Jaksa Penuntut menuntut Terdakwa Natalia Rusli dipenjara satu tahun tiga bulan atas perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar Baroto, SH ketua Tim JPU dalam sidang pembacaan Tuntutan, Selasa (6/6/203).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Beberapa hal yang memberatkan dibacakan Tim JPU dalam surat dakwaan mereka. Terdakwa Natalia Rusli dianggap telah terbukti merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban. Jaksa juga menganggap terdakwa Natalia Rusli berbelit-belit selama di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa dianggap belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Load more