Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan terhadap korban investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa dipidanakan atas dugaan pengakuannya sebagai Advokat atau Pengacara dengan gelar SH dan MH seperti yang terlihat pada kartu namanya kepada para Korban dengan latar belakang warna hitam dan kuning dengan Logo dan Tulisan Master Trust Lawfirm.
Para korban mengaku mempercayakan kasusnya kepada pengadilan dan pihak JPU.
"Kami percayakan semuanya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Tim JPU akan menyusun surat penuntutan dengan memberi rasa keadilan dan kepastian hukum kepada kami para korban. Apalagi Terdakwa ini selain disangkakan pasal Dugaan penipuan dan penggelapan juga yang tidak boleh kita semua lupakan bahwa Terdakwa bila memang merasa tidak bersalah kenapa malah melarikan diri dalam tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat dan ditetapkan statusnya menjadi Buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/132/XII/2022/Res-JB pada tanggal 1 Desember 2022," ujar korban Sun Hon, Senin (5/6/2023).
Pengadilan Tinggi banten telah memberikan surat keterangan resminya kepada para korban pelapor dan saksinya bahwa Natalia Rusli baru diangkat sumpah Advokat per tanggal 16 September 2020, maka sudah seharusnya sebelum tanggal 16 September 2020 Terdakwa tidak diperbolehkan melakukan praktik dan profesi layaknya seorang advokat baik itu di luar Pengadilan maupun di dalam Pengadilan.
Tentunya Hal ini telah jelas dipertegas dalam UU Advokat No.18 th 2003 pasal 4 bahwa Sebelum menjalankan profesinya, Seorang Advokat wajib bersumpah menurut agamanya di sidang Terbuka Pengadilan Tinggi berdasarkan domisili wilayah hukumnya.
"Apakah mungkin seorang yang bukan Advokat bisa mendirikan sebuah Firma Hukum? Dari situlah kami percaya bahwa Terdakwa memang seorang Advokat karena bisa mendirikan sebuah Firma Hukum dengan nama Master Trust," kata Rayong Djunaidi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan terhadap korban investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Natalia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (17/3) malam.
Atas perbuatannya, Natalia disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (ebs)
Load more