Selain itu, Menteri KP ini juga mengatakan, nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023.
Kemudian, Ia menambahkan, dalam aturan tersebut nantinya akan diatur pembentukan Tim Kajian yang beranggotakan beberapa unsur.
Diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pakar, aktivis lingkungan dan akademisi dari perguruan tinggi.
Kata Trenggono, nantinya tim kajian tersebut yang akan menentukan. Misalnya potensi sedimentasi laut di beberapa lokasi yang akan dibersihkan dan hasilnya digunakan untuk proyek reklamasi.
"Apabila dari Tim Kajian tidak mengizinkan, maka proses pembersihan sedimentasi laut tidak bisa dilanjutkan," jelas dia.
"Jadi penentunya dimana bukan dari PP ini tapi dari hasil Tim Kajian," pungkasnya. (rpi/ree)
Load more