"Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar, kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi," ungkap Trenggono dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Atas dasar hal itulah, menurut Trenggono, terbit Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia mengatakan, reklamasi boleh saja dilakukan asalkan dengan pasir hasil sedimentasi.
"Boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi. Maka reklamasi harus dilakukan dengan pasir hasil sedimentasi
Sebab, menurutnya, jika penyedotan yang di dasar laut diambil, maka akan berakibat pada kerusakan lingkungan.
"Hal itulah yang harus kita jaga," ujarnya.
Trenggono menyebut, untuk menentukan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan, akan ada tim yang mengkajinya dan menelitinya.
Load more