Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan ekspor pasir laut di Indonesia setelah 20 tahun dihentikan.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.
Namun kini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut kembali dibuka.
Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Menurut Menteri Trenggono, peraturan pemerintah tersebut lahir karena adanya desakan dari banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri.
Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi tidak asal-asalan dan merusak lingkungan.
"Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar, kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi," ungkap Trenggono dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Atas dasar hal itulah, menurut Trenggono, terbit Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia mengatakan, reklamasi boleh saja dilakukan asalkan dengan pasir hasil sedimentasi.
"Boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi. Maka reklamasi harus dilakukan dengan pasir hasil sedimentasi
Sebab, menurutnya, jika penyedotan yang di dasar laut diambil, maka akan berakibat pada kerusakan lingkungan.
"Hal itulah yang harus kita jaga," ujarnya.
Trenggono menyebut, untuk menentukan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan, akan ada tim yang mengkajinya dan menelitinya.
Selain itu, Menteri KP ini juga mengatakan, nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023.
Kemudian, Ia menambahkan, dalam aturan tersebut nantinya akan diatur pembentukan Tim Kajian yang beranggotakan beberapa unsur.
Diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pakar, aktivis lingkungan dan akademisi dari perguruan tinggi.
Kata Trenggono, nantinya tim kajian tersebut yang akan menentukan. Misalnya potensi sedimentasi laut di beberapa lokasi yang akan dibersihkan dan hasilnya digunakan untuk proyek reklamasi.
"Apabila dari Tim Kajian tidak mengizinkan, maka proses pembersihan sedimentasi laut tidak bisa dilanjutkan," jelas dia.
"Jadi penentunya dimana bukan dari PP ini tapi dari hasil Tim Kajian," pungkasnya. (rpi/ree)
Load more