Dalam Eksepsi:
Menyatakan Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Mendapati kekalahan itu, Partai PRIMA mengajukan permohonan kasasi.
"Sekedar info, proses kasasi perkara tersebut Jumat (25/5) kemarin sudah diterima Mahkamah Agung. (hmd/mii)
Load more