Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi menyinggung soal isu-isu medis krusial dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR RI.
Ia bahkan mengatakan kebijakan tersebut dapat membuka peluang adanya dokter palsu.
"Ini adalah isu-isu krusial di bidang medis yang juga disuarakan oleh teman-teman dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)," ujar Adib dalam seminar nasional mengenai RUU Kesehatan yang diikuti via daring dari Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Seminar yang diadakan oleh Jamkes Watch itu membahas pula tentang isu medis krusial dalam RUU Kesehatan. Satu di antaranya adalah berkenaan dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR), dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.
Selain itu Adin juga menyebutkan, bahwa menurut usul pemerintah STR diberlakukan seumur hidup, sementara dalam draf RUU Kesehatan dari Badan Legislatif dibuat per lima tahun.
"Bedakan antara pengakuan kualifikasi, kompetensi, dengan administrasi. Kalau SIP (Surat Izin Praktik) itu administrasi, tapi kalau pengakuan kualifikasi maka harus teregister," lanjutnya.
Di samping itu, Adib menyebut re-sertifikasi STR yang berlaku di seluruh negara rata-rata per dua tahun, sedangkan di Indonesia per lima tahun.
Load more