Sugeng menyampaikan bahwa permintaan maaf yang tulus akan mejadi penilaian majelis hakim dalam memutus sebuah perkara.
Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dipikirkan karena menjadi urusan majelis hakim.
"Permintaan maaf itu juga menjadi satu pertimbangan oleh majelis hakim, ini akan menentukan apakah permintaan maaf itu tulus atau tidak itu majelis hakim yang akan menilai," imbuhnya.
"Memang nitizen menjadi ramai, kemudian mengkritisi ya itu boleh-boleh saja, tapi itu kembali ke majelis hakim akan menjadikan hal tersebut bagian dari pada dasar menjatuhkan sanksi pidananya," kata dia melanjutkan.(lpk/ree)
Load more