Sejarah Gaji Ke-13 PNS Sudah Ada Sejak 1969, dan Ini Rekam Jejaknya di Era Megawati, SBY dan Jokowi
- ANTARA
Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu. Waktu pencairan gaji ke-13 di sekitar bulan Juni-Juli, bertepatan dengan akan dimulainya masa tahun ajaran baru.Â
Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri memang tergantung dengan kondisi keuangan negara. Pada tahun 1984, gaji ke-13 itu kembali tak diberikan kepada PNS. Saat itu Pemerintah beralasan karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.Â
Era Megawati Soekarnoputri
Kompensasi tidak adanya kenaikan gaji Pemberian gaji ke-13 ini kembali diadakan pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.Â
Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan akan adanya pembayaran gaji ke-13 yang sekaligus dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kompensasi tidak naiknya gaji ASN di tahun 2004.Â
Dalam APBN 2004, disebutkan anggaran Belanja Pegawai di APBN 2004 sebesar Rp 56,7 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan pos yang sama di APBN 2003.Â
Peningkatan itu dikarenakan kenaikan anggaran gaji dan pensiun terkait kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan pada tahun 2004.Â
Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada bulan Juni atau Juli di tahun itu.Â
Era Susilo Bambang Yudhoyono
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hampir tiap tahun gaji PNS naik. Kenaikan gaji PNS pada era Presiden SBY rata-rata gaji PNS naik 10,9 persen pada periode 2006-2014. Sementara itu, rata-rata kenaikan gaji PNS pada 2015-2023 hanya 1,22 persen.
Tercatat selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya pada tahun 2006 saja PNS tidak dapat kabar gembira kenaikan gaji.
Namun, pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya.
Komponen gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan yang mereka terima di bulan Juni 2021.Â
Load more