Depok, tvOnenews.com - Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di di Depok viral di media sosial Twitter. Kasus ini menjadi sorotan warganet karena sang istri bernama Putri Balqis justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan sang suami ke polisi. Cuitan twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum yang mengaku sebagai adik korban pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri. Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.
Berikut Deretan Fakta Kekerasan Kasus KDRT Pasutri di Depok:
Penyebab KDRT
Polisi mengungkap penyebab keributan yang membuat pasutri di Depok, Bani Bayumi dan Putri Balqis, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Polisi menyebut penyebabnya karena masalah keuangan.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan keributan berawal dari suami yang menanyakan masalah keuangan ke sang istri.
"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami," ungkap Yogen saat ditanya melalui pesan singkat Rabu (24/5/2023).
"Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," sambungnya.
Load more