Sambil Senyum-senyum, Mario Dandy Minta Maaf atas Perbuatannya, Paman David Ozora: Privilege Keluarganya yang Berduit
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) mengaku menyesal atas perbuatannya, Jumat (26/5/2023).
Mario melempar senyum khasnya sembari menjawab kepada seseorang yang bertanya kepadanya.
Kepada seseorang itu Mario mengaku menyesal melakukan aksi penganiayaan berat tersebut tanpa menunujukkan gestur wajah penyesalannya.
"Tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," kata Mario sembari melempar senyum lebar khasnya.
Mario Dandy bahkan terlihat dengan mudah memasang dan melepas kabel ties sendiri, tanpa perlu dibantu aparat kepolisian.
Dalam video yang diunggah ulang akun Twitter @tolakbigotnkri pda narasi video tersebut, pengunggah video sangat kesal dengan tingka Mario Dandy yang senyum-senyum saat ditanya perihal kasus penganiayaan ia kepada David Ozora.
video tersebut turut serta disorot oleh Alto Luger selaku paman dari David Ozora selaku korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.
Alto mengaku tak terkejut melihat video viral itu mengibgat sang pelaku penganiayaan terhadap keponakannya itu merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki harta kekayaan dengan nilai fantastis.
"Seperti surat terbuka yang saya tulis 3 hari lalu bahwa kami 'pernah percaya pada aparat penegak hukum', video ini menjadi bukti bahwa hilangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum adalah sangat beralasan," ujar Alto dalam keteranganya kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2023).
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan. Video ini adalah bukti bahwa Mario merupakan "tamu" istimewa, karena privilege keluarganya yang berduit," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 sehingga persidangan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) tersebut bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Danang menegaskan, tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Load more