Ramadhan juga menyebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa satu lembar hasil tangkapan layar akun @dedekkugem. Kini, laporan masih dipelajari penyidik dan Rebecca Klopper menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, kuasa hukum Rebecca Klopper mengatakan saat ini kliennya sedang menenangkan diri.(chm)
Load more