Ternyata hal yang sama dialami Saksi SUN HON karena diketahui SUN HON mentranfer jumlah RP472 juta bukan di tanggal 30 Juni 2020 melainkan di tanggal 2 Juli 2020 pagi sebelum pukul 10.00 atau 2 hari sesudah Verawati Sanjaya melakukan Tranfer ke rekening Terdakwa Natalia Rusli.
Dengan demikian patut diduga bahwa Modus yang digunakan untuk menggerakkan para saksi korban segera melakukan pembayaran Lawyer Fee adalah sama.
"Apakah saudara saksi pernah menjanjikan akan memberikan kuota sebesar Rp 100 miliar kepada Terdakwa Natalia Rusli untuk pengembalian uang korban KSP Indosurya dengan skema pembayaran sebesar 40% secara tunai dan 60 persen dalam bentuk aset?" tanya majelis hakim yang diketuai Iwan Wardhana, SH, MH
Mendengar pertanyaan majelis, Juniver Girsang pun balik bertanya.
"Artinya saya menjanjikan kuota kepada Terdakwa Natalia?" tanya Juniver Girsang ke majelis hakim.
"Betul" lanjut majelis.
"Tidak pernah saya menjanjikan kuota Rp100 Miliar kepada Terdakwa Yang Mulia. Apalagi urusan pembayaran dengan skema 40 persen cash dan 60 persen aset karena yang mempunyai uang adalah klien saya (KSP INDOSURYA) bukan saya sehingga hak pembayaran adalah dari Klien saya," paparnya.
"Pada saat itu saya mengadakan meeting dengan klien saya (bukan KSP INDOSURYA) di Grand Hyatt lalu di sana tidak sengaja berjumpa dengan wartawan Senior Eddy Soemarsono yang mengenalkan saya dengan Terdakwa," terang Juniver.
Dalam perjumpaan yang tak disengaja tersebut Eddy Soemarsono menanyakan perihal apakah dirinya bisa membantu pembayaran korban-korban KSP INDOSURYA yang bergabung dengan Grup klien Terdakwa Natalia Rusli.
Load more