Memilukan! Istri Babak Belur Usai Jadi Korban KDRT, Malah Dijadikan Tersangka, Polisi Buka Suara
- Tim tvOne
Kini sang kakak harus mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Depok terkait kasus yang menjeratnya.
Bahkan, belakangan Putri Balqis terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya kambuh saat menjalani masa penahanannya.
"Saat ini kakak gue nge-drop banget sampai harus dibawa ke UGD Rumah Sakit, karena punya asam lambung akut. Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak-anaknya," cuit akun tersebut.
Polisi Angkat Bicara
Polres Metro Depok angkat bicara terkait penahanan seorang wanita bernama Putri Balqis terakit kasus KDRT.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penahanan sang wanita itu bermula dari pasangan suami istri (pasutri) itu saling lapor terkait kasus KDRT.
Laporan itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara pasutri itu hingga berujung aksi kekerasan.
Saat cekcok terjadi sang suami tersinggung hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri tersebut.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," kata Yogen saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Usai pertikaian dan aksi kekerasan tersebut pasutri itu lantas saling melayangkan laporan polisi.
Yogen menuturkan kedua belah pihak sempat akan melakukan langkah restorative justice dalam perkaranya itu.
"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," ungkap Yogen.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice," sambungnya.
Namun saat restorative justice berlangsung, sang istri disebut selalu mangkir hingga membuat kasus terus berlanjut.
Alhasil pihak kepolisian menetapkan kedua pasutri yang saling lapor itu sebagai tersangka pada kasus KDRT.
"Nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," ungkapnya.
Di sisi lain, Yogen menjelaskan sosok suami yang tak dilakukan penahanan pihaknya dikarenakan tengah menjalani perawatan akibat luka pada alat kelaminnya.
Load more