Jakarta, tvOenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka berinisial WP, terkait kasus dugaan kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang juga menyeret eks Menkominfo, Johnny G. Plate, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, peran tersangka WP dalam kasus korupsi ialah sebagai orang kepercayaan tersangka IH. Dia meyakini perbuatan tersangka WP merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya TPPU, sebagai penghubung dan TPPU. Kena dia," kata Ketut seusai dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Ketut menjelaskan WP ialah sosok kepercayaan tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Menurutnya, WP selaku pihak swasta memiliki peran sebagai penghubung pejabat-pejabat di Kemenkominfo.
"Dia itu penghubung. Dia ada menghubungkan antara swasta dengan pejabat negara," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengamankan WP yang diduga akan kabur ke luar negeri melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5/2023) pukul 11.00 WIB. Setelah diamankan, WP diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta.
"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ketut, Selasa (23/5/2023).
Seperti diketahui, pembangunan BTS seyogyanya akan dibangun sebanyak 7.904 tower di daerah terdepan, terluar dan terpecil (3T) dengan anggaran Rp28 trilun. Rencananya, proyek tersebut akan dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama, sebanyak 4.200 tower dikerjakan pada tahun 2021. Sementara 3.704 lainnya akan dikerjakan pada 2022.
Pembangunan menara telekomunikasi BTS 4G ini merupakan program kerja prioritas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pemerataan sinyal 4G di seluruh wilayah pedesaan di Indonesia.
Pembangunan proyek BTS menelan biaya sebanyak Rp28 triliun. Pada tahun 2021, dari total anggaran Rp28 triliun, telah dikucurkan sebanyak Rp10 triliun. Namun, hingga akhir tahun 2021, pembangunan belum juga terlihat.
Jampidus, Kuntadi mengungkapkan, setelah dilakukanya perhitungan kerugian negara, kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang bernilai belasan triliun rupiah, negara dirugikan triliunan rupiah.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," Kuntadi di Kejagung, dikutip Rabu (17/5/2023). (lpk/mii)
Load more