Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf (57) diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ke istri kedua berinisial M (30).
Padahal, sebagai anggota Komisi VIII dia bertugas di ruang lingkup bidang agama, sosial, kebencanaan serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Buntut kasus KDRT ini, Bukhori Yusuf mengundurkan diri dari kader PKS. Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun.
“Dia sudah masyarakat biasa. Sudah bukan menjadi anggota partai lagi,” ujar Adang, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban—Srimiguna—yang diterima tvOnenews.com, KDRT diduga terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022.
Peristiwa KDRT terakhir terjadi bulan November 2022. Posisi korban seorang diri.
Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf KDRT ke istri kedua, padahal bertugas di bidang agama hingga pemberdayaan perempuan. Dok: DPR-Andri
Sedangkan, Bukhori Yusuf (BY) diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya, yakni RKD dan anak-anaknya di antaranya FH.
“Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam siaran persnya, Sabtu (20/5/2023).
Srimiguna menyebut BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain.
Bahkan, BY kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas," katanya. (nsi)
Load more