Anggota DPR PKS, BY Diduga Aniaya Istri Kedua, Pengacara: Gigit dan Berhubungan Seks Tak Wajar
- PKS
Srimiguna mengatakan setelah melakukan KDRT, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban. BY beberapa kali juga melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Namun, korban tetap melaporkan BY ke polisi dan ke MKD.
"Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan perlindungan fisik melekat (Pamwalkat) dan pendampingan pemulihan psikis oleh psikolog LPSK," jelas Srimiguna.
Penyelidikan Kasus Tak Kunjung Selesai Nyaris 7 Bulan
Srimiguna menambahkan sejak korban melayangkan laporan ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, pada November 2022, proses penyelidikan belum juga selesai selama nyaris 7 bulan lamanya.
Kemudian, pada 9 Mei 2023 proses pengelidikan itu sudah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Pihaknya berharap BY segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab alat bukti permulaan dianggap sudah cukup, mulai dari Visum et Repertum, Rekam Medis, Bukti Elektronik (CCTV, Voice Recorder, Video Recorder, pesan/chat), dan saksi-saksi.
BY Dilaporkan ke MKD DPR
Tak hanya ke polisi, BY juga sudah dilaporkan ke MKD DPR atas kasus KDRT ini, Senin (22/5/2023).
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata Srimiguna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Dia menjelaskan pihaknya turut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya. (saa/ebs)
Load more