Petinju Gervonta Davis Dibebaskan dari Penjara Usai Ditangkap Polisi Amerika Serikat Akibat Kasus KDRT
- AP Photo/John Locher
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan juara tinju Gervonta Davis telah dibebaskan dari penjara usai sempat ditangkap karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Gervonta Davis akhirnya ditangkap kepolisian Miami usai sempat menjadi buronan selama kurang lebih dua pekan, setelah surat penangkapannya dirilis.
Saat itu petinju berjuluk The Tank tersebut ditangkap oleh kepolisian Miami tanpa perlawanan di kawasan Miami Design District yang diumumkan pada Kamis (29/1/2026) waktu Indonesia.
Davis kemudian sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Turner Guilford Knight. Namun melansir dari Low Kick MMA, dirinya kemudian dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan senilai 16 ribu dollar AS atau sekitar Rp268,5 juta.
Davis kembali tersandung masalah hukum setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan, penahanan ilegal, dan percobaan penculikan kepada Courtney Rossel yang merupakan mantan pasangannya, di mana peristiwa itu terjadi pada Oktober 2025.
Tank disebut menyerang Rossel di tenpatnya bekerja di sebuah klub malam di Miami Gardens, yang juga diperkuat dengan bukti rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sang mantan juara tinju dunia itu terekam kamera saat memasuki klub malam tersebut. Ia kemudian langsung menyerang Rossel di ruang belakang klub yang tidak memiliki kamera CCTV.
Davis juga disebut mencengkeram bagian belakang kepala Rossel, menariknya dengan satu tangan dan mencekik lehernya dengan tangan lainnya sambil menyeretnya dengan paksa melalui tangga, dapur, dan pintu keluar belakang sebelum melakukan penyerangan fisik terhadapnya di tempat parkir. Insiden ini juga menyebabkan cedera ringan dan dampak traumatis pada Rossel.
Kini tim hukum Gervonta Davis dan Courtney Rossel saling tuduh satu sama lain. Kuasa hukum Rossel yakin akan gugatannya yang diperkuat dengan rekaman CCTV.
Namun terbaru, tim kuasa hukum Gervonta Davis dengan tegas membantah tuduhan tersebut, dan mengklaim ada upaya untuk memeras uang dari sang petinju.
Akan tetapi tim kuasa hukum korban menolak klaim tersebut, dengan menyatakan bahwa klien mereka melaporkan insiden tersebut sebelum gugatan perdata diajukan dan tidak mengajukan tuntutan finansial apa pun.
Load more