Sebab, dia mengatakan negara mesti hadir untuk mendengarkan rakyatnya untuk perubahaan yang lebih baik.
"Izinkan kata-kata rakyat bisa muncul ke permukaan. Sebab, itu bila saat ini ada pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka yang mengungkapkan pendapat, maka ke depan kita perlu justru pasal-pasal di dalam UU kita; di dalam peraturan kita, yang secara tegas dan eksplisit melarang persekusi atas kebebasan berpendapat," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more