Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Johnny G. Plate ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menkominfo pada Oktober 2019 untuk Kabinet Indonesia Maju.
Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 pada pada Rabu (17/5/2023).
Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun. (ant/nsi)
Load more