Johny G Plate, saat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung
Sebagai informasi, Johnny G. Plate ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo pada Rabu (17/5/2023) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim penyidik meningkatkan status Plate dari saksi menjadi tersangka. Hal ini usai dia dipanggil sebagai saksi yang ketiga kalinya. Adapun kasus korupsi ini diketahui merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Saat ini, dia ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat. (saa)
Load more