Jakarta, tvOnenews.com - Rugikan negara Rp8 triliun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut perkara korupsi BTS Kominfo ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka.
Pasalnya, apabila ada bukti baru maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
"Hasil perhitungan sudah final. Setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ujar Burhanuddin.
Pada Selasa (2/5/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rugikan negara Rp8 Triliun, Jaksa Agung sebut perkara korupsi BTS Kominfo tidak selesai di lima tersangka. Dok: Antara-Laily Rahmawaty
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Load more