PT Ikeda Ungkap Ini, Ternyata Kontrak Kerja AD Sudah Diperpanjang Sebelum Skandal Staycation Cikarang Viral
- tim tvone
Jakarta, tvonenews.com - Kasus ajakan staycation oleh si bos demi memperpanjang kontrak kerja terus menjadi perbicangan publik, dan mulai menyasar nama perusahaan tempat karyawati AD (23) bekerja.
Manajemen PT Ikeda, tempat korban bekerja akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa kontrak kerja AD sudah diperpanjang, bahkan sebelum kasus staycation cikarang viral dan mencuat ke permukaan.
Perwakilan manajemen PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan memastikan kontrak AD, wanita yang melaporkan kasus diberi syarat 'staycation bareng bos' telah diperpanjang.
Budhi mengatakan, perpanjangan kontrak AD bahkan telah diinformasikan kepada yang bersangkutan sebelum kasus ini viral.
"AD ini selesai kontraknya tanggal 13 Mei 2023, sejak April 2023 berkas AD sendiri sudah masuk. Nah, di dalam statusnya AD ini sebelum viral kasus ini sudah ada di kami, dan kontraknya diperpanjang. Tidak ada kaitannya dengan ajakan makan dan hal lain," ucap Ruddy, dalam keterangan pers, Sabtu (13/5/2023).
(AD (23) karyawati Cikarang dalam skandal kasus staycation berujung tak perpanjang kontrak kerja. Sumber: tvone)
Bahkan, kata Ruddy, pihak perusahaan sudah berkomunikasi dengan AD terkait perpanjangan kontraknya, namun pada tanggal 8 Mei AD tidak hadir melakukan perpanjangan kontrak.
"Sudah dijadwalkan perpanjangan kontraknya ini 8 Mei, bahkan sejak tanggal 5 Mei kabar perpanjangan kontrak itu sudah disampaikan kepada AD sebelum viral. Dan sudah dikonfirmasi bahwa AD ini siap bekerja kembali," ungkap Ruddy.
Ia menyebut, jika ajakan staycation itu tidak berpengaruh, karena AD sendiri sudah diperpanjang kontrak kerjanya dan sudah diberitahukan pihak perusahaan lebih awal sebelum adanya ajakan staycation.
"Justru yang bersangkutan (AD) mendapat informasi bahwa tidak mau bekerja kembali. Sebelum viral tanggal 3 Mei itu kan AD sudah diberitahukan bahwa dia diperpanjang" ucap Ruddy.
Sang Manajer Sudah Non Aktif
Pada kesempatan itu, Ruddy juga menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh oknum manajer berinisial H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
(AD (23) karyawati Cikarang dalam skandal kasus staycation berujung tak perpanjang kontrak kerja saat melapor ke Polres Bekasi. sumber: tim tvone)
Load more