Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) atau human traffickingwarga negara Indonesia (WNI) ke Filipina.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan terdapat penambahan jumlah terduga korban human trafficking setelah tim penyidik Bareskrim dan Divhubinter Polri terjun ke Filipina.
"Tim melakukan perjalanan ke Mapangga, lokasi terjadinya scaming. Lalu, dilakukam pendalaman awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang (WNI), sekarang bertambah 239 orang," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Nurul menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan.
Menurutnya, terdapat dua tersangka yang berhasil ditangkap di Filipina.
"Tersangka 2 tetap sama. Saksi awalnya 9 menjadi 13. Inisial tersangka E atau A alias A, dan R," jelasnya.
Selain itu, Nurul mengatakan kondisi korban telah dikonfirmasi baik dan masih berada di Filipina. Sementara para tersangka dan saksi, dia mengatakan telah diamankan di Gedung Cyber Crime Brug.
"2 tersangka dan 13 saksi diamankan di Gedung Cyber Crime Brug dan yang 224 diamankan di Sumpanle Platfor Mapangga Filipina," imbuhnya.
Meski demikian, Nurul mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait target tersangka tambahan dugaan TPPO di Filipina.
"Kita tidak mengandai-andai, kita tunggu saja pendalaman ya. Karena tim penyidikan saat ini masih bekerja untuk pendalaman. Untuk Filipina tentu saja bekerja sama dengan kepolisian Filipina," kata dia.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil ungkap kasus penipuan atau scamming terbesar yang terjadi di Filipina.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Krishna Murti mengatakan pengungkapan kasus itu seusai pihaknya bekerja sama dengan kepolisian Filipina.
"Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina," ujar Irjen Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023). (lpk)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi meminta masyarakat agar tidak terlena dengan politik uang yang berpotensi terjadi selama masa tenang Pilkada 2024.
Tagar STYOut tersebut berhenti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi, namun Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyebut tagar tersebut tidak adil ketika kondisi Skuad Garuda kalah.
Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab (UAE) Husin Bagis menyatakan kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke negara tersebut memiliki nilai strategis.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan bahwa tak harus bangun dan shalat tahajud di sepertiga malam jika ingin doa terkabul. Lalu surat apa yang dimaksud UAH?
Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau berbagai pihak tidak menyebar kabar bohong atau hoaks, sehingga memicu kegaduhan di masa tenang Pilkada 2024.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Load more