Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam kasus narkoba.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa ini telah menjadi hukuman paling berat untuk Teddy Minahasa.
“Vonis ini saya rasa sudah paling berat. Dan saya yakin hakim memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan dan objektif,” ucap Sahroni saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan pihaknya juga tak mempermasalahkan apabila pihak Teddy Minahasa mengajukan banding.
“Silakan dilanjutkan saja prosesnya. Apakah banding atau terima,” imbuhnya.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup, Sahroni DPR sebut sudah paling berat. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Sahroni menambahkan kasus Teddy Minahasa ini dapat menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum di Indonesia agar tak melakukan pelanggaran hukum.
“Yang pasti ini menjadi peringatan bagi aparat hukum di Indonesia sekaligus saya kasih respect karena penegakan hukum di Indonesia benar-benar tidak pandang bulu,” jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim.
Hal ini dikatakan setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegas Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023). (saa/nsi)
Load more