Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris akan Ajukan Banding
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Hotman Paris Hutape mengatakan akan mengambil langkah banding.
Selasa, 9 Mei 2023 - 14:36 WIB
Sumber :
- Muhammad Bagas-tvOne
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar hakim.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati. (rpi/nsi)
Load more