Soal 20 WNI Diduga Dijual ke Myanmar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Pexels-Gu Bra
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri bakal mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 20 WNI ke Myanmar.
Sebelumnya, video viral para WNI itu mengadukan nasib mereka seusai ditipu soal perjanjian pekerjaan, sehingga keluarga korban melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait terduga pelaku.
Menurutnya, penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
"Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Ramadhan seusai dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Ramadhan menjelaskan kondisi 20 WNI yang diduga korban TPPO tengah mendapat perhatian dari pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Menurut dia, Kemenlu telah menerusman kepada KBRI Yangon, yang mana mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar.
"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan menekankan 20 WNI tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar.
Dengan demikian, dia menduga para WNI tersebut masuk ke Myanmar secara Ilegal.
"Karena kondisi tersebut, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more