Kronologi Lengkap Teddy Minahasa Akui Dijebak dalam Kasus Narkoba oleh Dody Prawiranegara
- Julio Trisaputra-tvOne
Menurutnya, transaksi sengaja dilakukan oleh Dody Prawiranegara untuk “memperoleh dana segar” guna memperlancar jabatan dan kenaikan pangkatnya.
"Tetapi setelah tertangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, Dody Prawiranegara membela dirinya dengan meniru atau mengikuti jejak Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo. Konkretnya, Dody Prawiranegara mengklaim bahwa tindak pidana yang dia lakukan adalah berdasarkan perintah saya dengan harapan agar meringankan hukuman Dody Prawiranegara," bebernya.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa mengatakan bahwa dirinya mengalami manipulasi barang bukti atau yang disebut Forensic Fraud.
Teddy Minahasa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengadakan narkotika jenis sabu sebagaimana dituduhkan kepadanya. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan.
"Saya tidak pernah mengadakan narkotika sabu sebagaimana yang dituduhkan kepada saya, termasuk asal usulnya saya tidak tahu. Hal ini juga selaras dengan kesaksian Syamsul Maarif di sidang pengadilan ‘Bahwa saya sedikitpun tidak pernah menguasai sabu tersebut’. Juga kesaksian Kasranto bahwa Linda Pujiastuti menerima sabu dari Syamsul Maarif, bukan dari saya," imbuhnya.
Kini, jenderal bintang dua tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.
Selanjutnya, agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023.
Setelah itu berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023. (hmd/nsi)
Load more