tvOnenews.com – Setelah Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan Brigadir J, publik kembali menilik kasus lawas terpidana mati fenomenal di Indonesia, salah satunya adalah Freddy Budiman.
Selain Freddy, sejumlah terpidana juga menerima vonis serupa, diantaranya pelaku terorisme dan pembunuhan berencana mulai dari Amrozi, Zuraida Hanum hingga Rani Andriani.
Beberapa sudah menjalani eksekusi, namun sejumlah napi lainnya masih menunggu waktu ajalnya. Bagaimana kisah selengkapnya? Inilah 5 terpidana mati fenomenal di Indonesia:
1. Amrozi
Amrozi merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali 1 yang terjadi pada 12 Oktober 2022. Tragedi ini menyisakan luka mendalam untuk Indonesia. Kasus Bom Bali I sendiri termasuk kasus pelanggaran HAM berat.
Tragedi Bom I meliputi 3 lokasi yaitu Sari Club, Paddy’s Café dan kawasan Renon. Peristiwa ini telah menewaskan 202 orang, di mana 164 orang WNA dan 38 WNI. Amrozi menjadi otak dari peristiwa kelam ini, dibantu Ali Imron, Ali Gufron dan Imam Samudra.
Atas kasus tersebut Amrozi divonis hukuman mati. Dia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali dalam kurun tahun 2007-2008, namun ditolak. Amrozi dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
2. Freddy Budiman
Salah satu terpidana mati di rezim Presiden RI Jokowi yakni Freddy Budiman. Freddy merupakan terpidana mati yang dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan atas kasus penyelundupan narkoba pada 15 Juli 2013.
Freddy Budiman terbukti menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari China. Meski telah ditahan, dia tampak tak jera dan masih menjalankan ‘bisnis haram’ tersebut dari dalam penjara.
Sebelum menjadi gembong narkoba, ternyata Freddy Budiman adalah seorang bos pencopet di Surabaya sejak tahun 1990-an. Aksi kriminalnya itu pun merambah ke ibukota hingga dirinya berujung terjun ke bisnis narkoba pada tahun 2000-an.
Freddy Budiman pertama kali ditangkap atas kasus pengedaran narkoba pada tahun 2009. Dia terbukti memiliki 500 gram sabu-sabu dan menerima vonis hukuman 3 tahun penjara.
Masih belum jera, Freddy Budiman kembali berulah mengedarkan narkoba. Pada tahun 2011, dia tertangkap memiliki 27 gram sabu-sabu, 300 gram heroin hingga 450 gram bahan untuk membuat pil ekstasi. Kali ini Freddy divonis 18 tahun penjara.
Namun, dibalik jeruji besi LP Cipinang, Jakarta Timur, Freddy Budiman masih menjalankan bisnis haram tersebut. Dia menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China yang rencananya didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
3. Rani Andriani
Pada tahun 2015, nama Rani Andriani alias Melisa Apriliani juga menjadi salah satu terpidana yang dieksekusi mati di rezim Jokowi, setelah dirinya terungkap menjadi ‘kurir’ narkoba dan kedapatan membawa heroin 3.500 gram. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000.
Tak hanya Rani Andriani, ada 5 terpidana lain yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) juga dihukum mati yakni Daniel Enemua (Malawi), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Namaona Denis (Malawi), dan Tran Thi Bich (Vietnam).
4. Zuraida Hanum
Zuraida Hanum menjadi salah satu napi wanita yang divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, hakim Jamaluddin.
Sebelum kasusnya terungkap, Zuraida Hanum sendiri sempat berpura-pura terpukul dengan kematian sang suami. Pembunuhan berencana ini membuat geger setelah Zuraida ditetapkan sebagai tersangka.
Pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin dilakukan di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan. Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal.
Dalam menjalankan aksinya, Zuraida Hanum dibantu eksekutor lainnya yaitu Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Zuraida divonis hukuman mati pada Rabu (1/7/2020), namun hingga saat ini dia masih menunggu waktu ajalnya.
5. Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Otak dibalik pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam.
Kasus ini bahkan turut menyeret nama lain seperti Hendra Kurniawan, Richard Eliezer hingga Ricky Rizal. Atas aksi kejinya, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati pada Senin (13/2/2023)
Dia sempat mengajukan banding, namun pada sidang putusan banding digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo tetap divonis mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tinggal menunggu detik-detik ajalnya.
(Lsn/ rka)
Load more