(Kuasa hukum para terdakwa hadir di sidang vonis anding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sumber: tim tvonenews/Bagas)
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yakni Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga Brigadir J berharap jangan ada pengurangan hukuman kepada para terdakwa.
"Putusan banding PT (Pengadilan Tinggi) nanti kami harap akan menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Artinya vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jaksel," kata Johanes seusai dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Pengacara keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo, mengatakan keluarga Brigadir J akan mendukung keputusan hakim dalam memutus banding tersebut.
Johanes menekankan pihak keluarga berharap majelis hakim bisa memutus perkara tersebut dengan adil yang memenuhi unsur keadilan. Dia mengatakan hukuman untuk para terdakwa juga harus melihat keadilan dari korban.
Load more