Binsar menegaskan, pihaknya hanya akan dibantu oleh pihak keamanan internal dan Peradilan Militer DKI untuk mengawasi jalannya sidang banding ini.
"Kami hanya dibantu oleh aparat dari jajaran peradilan dan dari peradilan militer DKI," tuturnya.
Empat terdakwa yang akan menjalani vonis anding hari ini di PT DKI Jakarta yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keempatnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.
Load more