Pengakuan Mbah Slamet
Dalam keterangannya, Mbah Slamet sudah mendapatkan uang dari korban Rp70 juta. Uang tersebut didapatkan secara bertahap dengan menjanjikan uang Rp50 juta bisa digandakan menjadi Rp5 milar.
“Total uang yang saya terima mencapai Rp 70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet.
Atas perbuatannya itu, Mbah Slamet dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Motif dan Isi Facebook
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat melakukan praktek perdukunan tersebut tersangka ST tidaklah seorang diri.
Mbah Slamet menjalankan aksinya dibantu tersangka lain berinisial BS seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah.
BS yang merupakan teman tersangka bertugas mengiklankan dan mencari target korban melalui halaman media sosial Facebook miliknya.
“Mbah Slamet ini punya tangan kanan namanya BS, satu tahun yang lalu BS ini mengupload ke Facebook isinya bahwa ST ini adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang,” ujar Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Senin (03/04/23).
Setelah menemukan target, BS kemudian bertugas mempertemukan korban dengan tersangka dengan iming-iming penggandaan uang hingga miliaran rupiah.
“BS ini mempertemukan korban PO dengan mbah Slamet, dari situ lah akhirnya korban tertarik memberikan uang, mahar berkali-kali tapi harapan pengandaan uang tidak didapatkan,” tambahnya.
Lantaran kesal terus menerus ditagih oleh korban, tersangka pun akhirnya membunuh korban dengan cara memberikan minuman yang telah dicampur racun potas saat ritual penggandaan uang dijalan setapak menuju hutan.
“Lama kelamaan korban terus menagih hasil penggandaan uangnya, akhirnya Slamet ini kesal akhirnya dilakukan pembunuhan dengan cara memberikan minuman isinya potas, akhirnya meninggal dan dikuburkan dijalan setapak di daerah Wanayasa,” ungkapnya.
Hingga kini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ST dan BS yang dilakukan dengan modus penggandaan uang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (tjs/rka/ree)
Load more