Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyentil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan transaksi janggal Rp349 triliun.
Dia merasa heran dengan Menkeu Sri Mulyani yang mengaku tidak mengetahui adanya laporan PPATK untuk bawahannya, bahkan dibongkar Menko Polhukam Mahfud Md.
Hal itu disampaikan Yenti ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait dugaan transaksi janggal di Kemenkeu.
"Ini pasti ada sistem yang tidak bergerak. Ada sistem yang Pak Mahfud menyampaikan Ibu Menkeu tidak tahu. (Itu) sangat memalukan," kata Yenti di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Yenti menjelaskan terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) yang wajib dilaporkan kepada pimpinan.
Sebab, dia mengatakan jika tidak melaporkan LHA PPATK, pihak tersebut jelas melawan hukum.
"Orang yang tidak menyampaikan itu tentu adalah satu bentuk kegiatan yang ilegal, melawan hukum yang tidak sesuai dengan bahwa mereka itu adalah pelayan publik," tegasnya.
Load more