“Adapun perencanaan, strategi, dan eksekutor pembunuh terhadap kedua korban adalah orang yang masuk struktur tim pelindung padepokan,” pungkas Taufik.
Atas perbuatan kejinya itu, Dimas divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. (rka)
Load more