Sebelumnya, AG didakwa jaksa soal kasus penganiayaan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli jika eksepsi ditolak hakim.
"Pastinya, kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan," ujar Mangatta Jumat (31/3/2023).
Mangatta juga menambahkan jika jaksa telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukannya.
"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan. Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," imbuhnya.
Sepekan sebelumnya, Kubu David Ozora korban kekerasan dari Mario Dandy Satriyo menolak langkah diversi terhadap pelaku anak AG pada musyawarah diversi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Menurut kuasa hukum AG, pihaknya menghormati keputusan penolakan diversi yang dinyatakan oleh kubu korban David Ozora. (lpk/imi/ree)
Load more