Dalam sidang hari ini, Mellisa mengungkapkan akan ada lima saksi yang diperiksa termasuk ayah dan paman David Ozora. Ia juga membeberkan alasan hakim menolaj eksepsi yang diajukan pihak AG.
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan. Sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak."
"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," jelasnya.
"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," sambung Mellisa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan terhadap AG (15) teman wanita tersangka Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora.
Adapun persidangan AG kali ini diagendakan ialah putusan sela dari majelis hakim, yang mana terdapat hakim tunggal dalam perkara penganiayaan David Ozora tersebut.
"Agenda putusan sela AG" kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto sesuai dihubungi, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan persidangan dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Load more