24 September 2014
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tidak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (24/09/2014) petang.
Selain itu, Anas divonis 8 tahun penjara, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah. (mii)
Load more