Jakarta, tvOnenews.com - Tinggal menghitung hari politikus Anas Urbaningrum yang terseret kasus korupsi Proyek Hambalang akan menghirup udara bebas, setelah 8 tahun menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat.
"Minggu depan SK (CMB) Anis Urbaningrum semoga sudah keluar," kata Kalapas Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi tvOnenews, Sabtu (1/4/2023) kemarin.
Kasmiri juga mengatakan, jika ada satu permintaan Anas Urbaningrum soal hari kebebasanya nanti, Anas meminta dibebaskan pada sore hari setelah Ashar, sekaligus merayakan kebebasan sambil berbuka puasa.
Anas Urbaningrum
"Iya sehabis Ashar kemungkinan, kalau untuk buka puasa bersama yang jelas tidak di lingkungan Lapas, kalau sudah bebas itu tergantung pak Anas mau buka puasa dimana. Kami menegaskan tidak ada buka puasa di area lapas," kata Kunrat
Menelisik kebelakang soal kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bermula dari kesaksian bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin, yang telah lebih dulu menghirup udara bebas pada 14 Juni 2020 lalu.
Sampai akhirnya Anas Menjadi terpidana Kasus korupsi proyek pusat pelatihan atlet di Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat, berawal dari tudingan M. Nazarrudin yang menyebutkan jika Anas merupakan dalang dibalik mega korupsi tersebut. Dimana uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk ongkos pemenangan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung pada 2021.
Dan kini menjelang hari kebebasannya, Anas disebut-sebut bakal buka-bukaan soal kasus Hambalang yang menjerat dirinya.
"Beliau (Anas) akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," kata Ketum PKN Gede Pasek di gedung ACLC KPK, Selasa (28/2/2023).
Bahkan, Pasek mengatakan, jika Anas akan mengungkap soal sejarah hitam KPK. Dia lantas menyinggung KPK yang tidak independen saat itu.
"Akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," kata Pasek. "Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan, itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," ujar Pasek.
Soal ancaman yang akan dilayangkan oleh Anas Urbaningrum, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyatakan, jika pihaknya tak akan takut dengan ancaman Anas Urbaningrum saat bebas nanti.
“Kenapa mesti takut? Itu terserah masing-masing partai. Masing-masing partai mengurus partainya masing-masing. Kami urus Partai Demokrat. Silakan partai lain urus partainya masing-masing,” jelasnya di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Berikut Kronologi kasus korupsi Anas Urbaningrum yang berhasil dirangkum tim tvOnenews.com.
21 Februari 2012
M. Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat mengungkapkan, jika ada aliran dana sebesar 100 miliar di kongres Demokrat. Uang tersebut dibagikan ke pendukung Anas.
9 Maret 2012
Anas Bereaksi atas tudingan dan oponi yang di bangun Nazarrudin. Bahkan, sempat menjadi teglan kata "Saya siap digantung di Monas". Pernyataan ini merujuk pada kesiapan dirinya untuk digantung di Monas jika ia terbukti korupsi satu rupiah saja.
23 April 2012
Istri Anas Urbaningrum dipanggil KPK terkait keterlibatanya istri Anas yang diketahui sebagai pengurus PT. Duta Sari Citralaras. Diketahui perusahaan tersebut merupakan subkontrak dari dua perusahaan BUMN yang memenangkan proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
27 Juni 2021
Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam proyek Hambalang.
4 Juli 2021
Seminggu berselang menjadi saksi, Anas kembali memenuhi panggilan
22 Februari 2013
KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus hambalang, sekaligus mengeluarkan surat pencekalan
23 Februari 2013
Anas Mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
24 September 2014
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tidak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (24/09/2014) petang.
Selain itu, Anas divonis 8 tahun penjara, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah. (mii)
Load more