10 April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Begini Perjalanan Kasus Korupsi yang Menjeratnya
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/am.
Soal ancaman yang akan dilayangkan oleh Anas Urbaningrum, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyatakan, jika pihaknya tak akan takut dengan ancaman Anas Urbaningrum saat bebas nanti.
“Kenapa mesti takut? Itu terserah masing-masing partai. Masing-masing partai mengurus partainya masing-masing. Kami urus Partai Demokrat. Silakan partai lain urus partainya masing-masing,” jelasnya di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Berikut Kronologi kasus korupsi Anas Urbaningrum yang berhasil dirangkum tim tvOnenews.com.
21 Februari 2012
M. Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat mengungkapkan, jika ada aliran dana sebesar 100 miliar di kongres Demokrat. Uang tersebut dibagikan ke pendukung Anas.
9 Maret 2012
Anas Bereaksi atas tudingan dan oponi yang di bangun Nazarrudin. Bahkan, sempat menjadi teglan kata "Saya siap digantung di Monas". Pernyataan ini merujuk pada kesiapan dirinya untuk digantung di Monas jika ia terbukti korupsi satu rupiah saja.
23 April 2012
Istri Anas Urbaningrum dipanggil KPK terkait keterlibatanya istri Anas yang diketahui sebagai pengurus PT. Duta Sari Citralaras. Diketahui perusahaan tersebut merupakan subkontrak dari dua perusahaan BUMN yang memenangkan proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
27 Juni 2021
Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam proyek Hambalang.
4 Juli 2021
Seminggu berselang menjadi saksi, Anas kembali memenuhi panggilan
22 Februari 2013
KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus hambalang, sekaligus mengeluarkan surat pencekalan
23 Februari 2013
Anas Mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
24 September 2014
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tidak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (24/09/2014) petang.
Selain itu, Anas divonis 8 tahun penjara, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah. (mii)
Load more